Sebagai bentuk pelayanan kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Bangilan dilakukan khitan massal yang tepusat di Puskesmas Banglan.
Khitan bagi warga muslim adalah wajib bagi anak laki. Khitan atau sebih dikenal dengan sunat adalah proses pelepasan kulit pada ujung alat kelamin pada anak laki". Pada masyarakat kita khitan atau sunat ini biasa dilakukan pada saat anak duduk di bangku sekolah dasar atau rentang usia 6 s.d. 10 tahun. Manfaat khitan sendiri adalah mencegah terjadinya infeksi, mencegah terjadinya penyakit kelamin dan penyakit menular. Dalam Islam sendiri sunat atau khitan berfungsi untuk menjaga agar dalam melaksankan ibadah umat muslim berada dalam keadaan yang suci atau bersih.
Dalam kegiatan khitanan yang dilaksnakan pada tanggal 25/8/2022 ini diikuti oleh 4 Kecamatan tetangga yaitu Singgahan, Senori, Parengan dan Jatirogo dengan jumlah peserta adalah sebagai berikut : Bangilan 15 anak , Senori 3 anak, Singgahan 2 anak, Parengan 2 anak dan Jatirogo 1 anak denga jumlah total 21 anak. Pelaksanaan khitanan masal ini di buka oleh Camat Bangilan dan Acara berjalan lancar dengan wajah cerah ceria anak" peserta yang mendapat bingkisan setelah dikhitan.