Pendampingan Pelayanan Keliling DPMPTSP Kabupaten Tuban di Pendopo Kecamatan Bangilan

Foto: Kegiatan Pendampingan Perijinan Usaha bagi UMKM Kecamatan Bangilan

Pentingnya perijinan usaha bagi UMKM di Kabupaten Tuban sebagai bagian dari visi dan misi Bupati Tuban, ditindak lanjuti dengan adanya pelayanan keliling oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tuban yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Bangilan. Sambutan positif dari Camat Bangilan, dengan harapan akan lebih banyak UMKM yang memiliki izin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pelaku Usaha yang bisa mendaftar atau yang memiliki hak akses harus sesuai dengan  kategori Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) yaitu  Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun Badan Usaha dengan modal maximal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pendaftaran Perijinan usaha tersebut  dapat diakses melalui https://oss.go.id/ dengan pengisian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan berkas KK, KTP, NPWP. 

Masyarakat Bangilan sangat antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut, hal ini terbukti dengan berhasilnya 16 UMK yang sudah memiliki NIB, dari total keseluruhan 30 UMK yang mendaftar.  Rencananya kegiatan ini akan diadakan kembali di bulan Agustus 2022.


Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO