LIGALISASI DAN REKOMENDASI SURAT - SURAT

Foto:

STANDAR PELAYANAN

LEGALISASI DAN REKOMENDASI SURAT-SURAT

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Legalisasi

2.

Persyaratan

1. Berkas asli yang akan dilegalisasi

2. Foto copy berkas

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon membawa berkas

-  Registrasi berkas masuk dan verifikasi

-  Berkas yang memenuhi persyaratan diserahkan ke Kasi untuk diparaf

-  Berkas diajukan ke Sekcam untuk diparaf, kemudian diserahkan ke Camat untuk ditanda tangani

-  Setelah ditanda tangani Camat kemudian diserahkan ke Pemohon

4.

Waktu Pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Surat - Surat Legalisasi dan Rekomendasi

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO