PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)

Foto:

STANDAR  PELAYANAN PENGURUSAN

KARTU KELUARGA (KK)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

UU No 23 Tahun 2006 Pasal 2 Tentang Administrasi Kependudukan

2.

Persyaratan

1. Formulir pendaftaran peristiwa

2. F106 Jika ada ( perubahan )

3. F101 Jika anak belum masuk data base

4.  KK asli dan pendukungnya

5. Foto copy KTP – EL

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Pelayanan

-  Petugas melakukan validasi dan pemeriksaan

-  Apabila sudah sesuai maka Petugas membuatkan pengambilan Kartu Keluarga dan diserahkan kepetugas Siak Kecamatan

-  Petugas membuatkan bukti pengambilan  KK

-  Terbit KK

-  KK diterimakan Pemohon

4.

Waktu Pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK )

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO