PENGURUSAN PINDAH TEMPAT

Foto:

STANDAR PELAYANAN

PENGURUSAN PINDAH TEMPAT

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

UU No 23 Tahun 2006 Pasal 15 Tentang Administrasi Kependudukan

2.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir pendaftaran perpindahan penduduk

2. Foto copy KK

3. Foto copy KTP – EL

4. Foto copy Akte

5. Foto copy Surat Nikah jika sudah menikah

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan

-  Petugas melakukan validasi dan pemeriksaan

-  Apabila berkas lengkap diserahkan ke operator siak kecamatan untuk di daftarkan

-  Petugas membuatkan pengambilan

-  Terbit Surat Pindah

-  Petugas regestrasi memasukkan ke dalam buku pindah tempat

-   Pindah tempat diserahkan pemohon

4.

Waktu Pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Surat Pindah Tempat

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO