REKOMENDASI IJIN PENTAS

Foto:

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI IJIN PENTAS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Mengamanatkan Pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perijinan

2.

Persyaratan

1. Pengantar dari desa

2. Membawa ijin pentas (ADVIS)

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dari desa dan melengkapi berkas

-  Petugas melakukan pemeriksaan registrasi berkas masuk dan verifikasi dan lokasi serta jenis hiburan

-  Berkas yang sudah memenuhi syarat diverifikasi Kasi

-  Surat diajukan ke Sekcam untuk diparaf, kemudian diajukan ke Camat untuk ditanda tangani Camat untuk ditanda tangani

-  Setelah ditanda tangani Camat kemudian diserahkan ke Pemohon untuk dibawa ke Polsek setempat

4.

Waktu Pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

   Ijin Keramaian

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO