SURAT DISPENSASI NIKAH

Foto:

STANDAR PELAYANAN

SURAT DISPENSASI NIKAH

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang – Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2.

Persyaratan

1. Surat pengantar dari KUA

2. Foto copy Kartu Keluarga

3. Foto copy KTP Wali

4. Foto copy KTP Saksi

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon menyerahkan berkas

-  Registasi berkas masuk dan verifikasi data Pemohon Rekomendasi dispensasi nikah

-  Berkas di ajukan ke Sekcam untuk di paraf, kemudian diajukan ke Camat untuk di tanda tangani

-  Berkas yang sudah memenuhi persyaratan di serahkan ke petugas yang menangani rekomendasi dispensasi nikahSetelah di tanda tangani Camat kemudian di serahkan ke pemohon

-  Surat di ajukan ke Sekcam untuk di paraf, kemudian di ajukan ke Camat untuk di tanda tangani

-  Setelah di tanda tangani Camat kemudian di serahkan ke pemohon untuk di bawa ke kantor urusan agama setempat

4.

Waktu pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk

Dispensasi Nikah

7.

Pengelolaan Pengaduan

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

8.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

9.

Kotak Pengaduan

Melalui Kotak saran

10.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

11.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

12.

Jaminan Pelaksana

Memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat

13.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO