SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Foto:

STANDAR PELAYANAN

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Pasal 832 KUHP PERDATA bahwa yang menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah baik sah maupun diluar kawin

2.

Persyaratan

1. Pemohon mengajukan permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- yang diketahui Kepala Desa

2. Foto copy KTP Almarhumah

3. Foto copy KK Almarhumah

4. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi

5. Apabila tanah, foto copy surat tanah

6. Foto copy bukti tanda lunas PBB dan SPPT PBB

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan

-  Petugas melakukan validasi dan pemeriksaan

-  Petugas membuatkan pengambilan

-  Terbit Surat Ahli waris

4.

Waktu Pelayanan

15 (lima belas) menit

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Surat Ahli Waris

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO