SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN

SURAT KETERANGAN CATATAN  KEPOLISIAN ( SKCK )

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang – Undang Nomor 2 Tentang Kepolisian Negara Republik   Indonesia Mengamanatkan Pembentukan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara perijinan

2.

Persyaratan

1.     Surat pengantar dari Kepala Desa

2.     Foto copy KK

3.     Foto copy KTP

4.     Foto copy Ijazah Terakhir

5.     Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua)

3.

Mekanisme Prosedur

-    Menyerahkan semua berkas persyaratan dan surat pengantar dari desa

-    Petugas melakukan pemeriksaan dan validasi

-    Petugas selanjutnya menyerahkan Surat Pengantar dari Desa kepada Camat / Pejabat satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan Tanda Tangan dan stempel

-    Surat pengantar selesai selanjutnya pemohon membawa berkas dan Surat Pengantar yang sudah ditandatangani di bawa ke Polsek

-    Petugas regestrasi memasukkan ke dalam buku SKCK

-    SKCK diterimakan pemohon

4.

Waktu Pelayanan

15 (lima belas) menit

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar SKCK

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan


Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO