SURAT KETERANGAN DOMISILI

Foto:

STANDAR PELAYANAN

AKTE KEMATIAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

3. Perda No. 4 tentang Administrasi Kependudukan

2.

Persyaratan

1. Surat Kematian dari Desa

2. Surat Kematian dari Rumah Sakit

3. Foto copy KK dan KTP yang Meninggal

4. Foto copy KTP yang Melaporkan

5. Foto copy Surat Nikah bagi yang Meninggal

6. Kutipan Akte Nikah bagi yang Meninggal

7. Kutipan Akte Kelahiran bagi yang Meninggal

8. Foto copy KTP 2 Orang Saksi

9. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermaterai 10.000

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan

-  Petugas melakukan validasi dan pemeriksaan

-  Apabila berkas lengkap diserahkan ke operator SIAK Kecamatan untuk didaftarkan

-  Petugas membuatkan pengambilan

-  Terbit Akte Kematian

- Petugas meregestrasi memasukkan kedalam buku Akte Kematian

-  Akte Kematian diserahkan ke Peohon

4.

Waktu Pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Akte Kematian

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

 


Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO