SURAT PENGANTAR PENSIUN

Foto:

STANDAR PELAYANAN

PENGURUSAN SURAT PENGANTAR PENSIUN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 10 Tentang Pensiun

2.

Persyaratan

1. Surat Keterangan Untuk Pembayaran Tunjangan Keluarga

2. Foto copy KK

3. Foto copy KTP – EL

3.

Mekanisme Prosedur

-  Pemohon membawa berkas

-  Registrasi berkas masuk dan verifikasi

-  Berkas yang memenuhi persyaratan diserahkan ke Kasi untuk diparaf

-  Berkas diajukan ke Sekcam untuk diparaf, kemudian  diajukan ke Camat untuk ditanda tangani

-  Setelah ditanda tangani Camat kemudian diserahakan ke Pemohon

4.

Waktu Pelayanan

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengantar Pensiun

7.

Pengelolaan Pengaduan

Melalui kotak saran

8.

Sarana dan Prasaran atau Fasilitas

1. Komputer/laptop

2. Alat komunikasi

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan lembar disposisi

5. Tempat Parkir

6. Ruang Tunggu/ TV/Toilet

9.

Pengawasan Internal

Setiap 1 (satu) bulan sekali register diperiksa oleh Kepala Seksi

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kantor Kecamatan

11.

Kompetesi Pelaksana

-  Pendidikan pelaksana minimal SLTA dan Menguasai komputer

-  Disiplin, ramah dan supel

12.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

13.

Jaminan Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

14.

Jaminan Keamanan Pelayanan

-  Kondisi kantor selalu kondusif

-  Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

15.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 3 (tiga) bulan

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO